Wednesday 9 January 2008

Tujuh sastrawan Jawa diadili di Surabaya

Tujuh orang sastrawan Jawa sebagai terdakwa dalam acara Pengadilan Penerima Hadiah Sastra 'Rancange' bagi Pengarang dan Penyair Sastra Jawa Tahun 1994-2001 di Surabaya, 30 Agustus 2002.

Bonari Nabobenar, salah seorang hakim dalam pengadilan tersebut, Kamis, mengatakan, enam terdakwa di antaranya berasal dari Jawa Timur. Masing-masing adalah FC Pamudji, Satim Kadaryono, Esmiet, Suharmono Kasiyun, Widodo Basuki dan Djayus Pete. Satu orang lainnya adalah Djaimin K yang berasal dari Yogyakarta.

"Ini betul-betul pengadilan. Tetapi bidangnya adalah kesenian. Tujuannya sama dengan pengadilan umum, mencari keadilan. Ada ketidakadilan dalam penerimaan Rancange. Misalnya, sebagian besar penerimanya berasal dari Jawa Timur sedangkan Jawa Tengah belum pernah ada," kata Bonari.

FC Pamudji penerima Rancange tahun 1994 untuk novel Sumpahmu Sumpahku, Satim Kadaryono (1996) untuk novel Timbreng, Esmiet (1998) untuk novel Nalika Langite Obah, Suharmono Kasiyun (1999) untuk novel Pupus Kang Pepes, Widodo Basuki (2000) untuk kumpulan guritan Layang Saka Paran, Djayus Pete (2001) untuk kumpulan crita cekak (Cerpen) Kreteg Emas Jurang Gupit dan Djaimin K (1997) untuk kumpulan guritan Siter Gadhing.

Bonari yang juga Humas Panitia Penerimaan Hadiah Rancange 2002 itu menjelaskan, kenyataan tersebut menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak. Terutama pengarang dan penyair yang berasal dari Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Tengah.

Persoalan lain yang akan mengemuka dalam pengadilan di kompleks Taman Budaya Jatim (TBJ) untuk pembacaan putusan itu adalah penjurian tunggal untuk menentukan sastrawan atau tokoh sehingga dicurigai bernuasa KN (kolusi dan nepotisme).

Pengadilan tersebut menghadirkan Hakim Ketua Rama Sudiyatmana dari Semarang, Hakim Anggota Daniel Tito (Sragen), Bonari Nabonenar (Surabaya), Aming Aminoedhin (Mojokerto) dan A Nugroho (Jogjakarta). Jaksa terdiri atas Bagus Putu Parto dari Blitar sebagai Ketua dengan anggota, Suwardi Endraswara (Jogjakarta), Triyanto Triwikromo (Semarang), Yunani Prawiranegara (Gresik) dan Budi Palopo (Gresik).

"Sebagai saksi meringankan adalah Tjahjono Widarmanto (Ngawi), Herry Lamongan (Lamongan), Es Danar Pangeran (Lamongan) dan Irul Budianto (Solo). Sementara saksi Memberatkan adalah Yunani Sri Wahyuni (Surabaya), Sunarko Sodrun Budiman (Tulungagung) dan Sri Widati Pradopo (Jogjakarta)," ujarnya.

Acara tersebut diikuti sekitar 80 pengarang dan penyair sastra Jawa modern dari berbagai penjuru tanah air, khususnya dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan Yogyakarta. Selain itu juga dihadiri pemerhati sastra Jawa, para ahli sastra Jawa, dan peneliti sastra Jawa.

Menurut Bonari, dari pengadilan tersebut diharapkan melahirkan kedewasaan berpikir pengarang dan penyair sastra Jawa, penilaian buku karya sastra secara transparan dan merangsang kreatifitas dalam penciptaan karya sastra. (ANT/hyo)


posted by komet 2:41 AM
Saturday, August 24, 2002
http://toelis.tripod.com/2002_08_18_toelis_archive.html

0 urun rembug: