Monday 28 January 2008

PENGADILAN SASTRA JAWA

(Pengadilan Penerima Hadiah Sastra Rancage
bagi Pengarang dan Penyair Sastra Jawa Tahun 1994 – 2001)
di Taman Budaya Jl. Gentengkali 85 Surabaya


[a] Dasar Pikiran

Komposisi Penerima hadiah sastra Rancage bagi pengarang dan penyair sastra awa tahun 1994 – 2001 tidak sebanding yaitu 8 : 1. Delapan orang berasal dari wilayah administratif Jawa Timur, dan seorang dari Daerah Istimewa Jogjakarta, sedangkan dari wilayah administratif Jawa Tengah belum ada yang beruntung, menimbulkan berbagai kecurigaan di balik penjurian hadiah tersebut. Kedelapan orang tersebut yaitu: FC Pamudji (1994) untuk novelnya Sumpahmu Sumpahku; Satim Kadaryono (1996) untuk novelnya Timbreng; Esmiet (1998) untuk novelnya Nalika Langite Obah; Suharmono Kasiyun (1999) untuk novelnya Pupus kang Pepes; Widodo Basuki (2000) untuk kumpulan guritan-nya Layang saka Paran, dan Djayus Pete (2001) untuk kumpulan crita cekak-nya Kreteg Emas Jurang Gupit. Seorang yang berasal dari Daerah Istimewa Jogjakarta yaitu Djaimin K (1997) untuk kumpulan guritan-nya Siter Gadhing.

Kenyataan tersebut menimbulkan kecurigaan dari berbagai pihak, terutama pengarang dan penyair yang berasal dari Daerah Istimewa Jogjakarta dan Jawa Tengah. Kerja keras almarhum Suripan Sadihutomo dalam memperjuangkan sastra Jawa, ternyata menimbulkan berbagai tanggapan ‘mulai dari yang positif sampai yang negatif’. Sebagai anak emas Suripan Sadihutomo, Ketua Panitia Penerimaan Hadiah Sastra Rancage 2002, membuka ruang dan waktu untuk buka-bukaan pada era yang serba transparan. Selanjutnya, apakah Dewan Juri sebaiknya lebih dari seorang, agar lebih objektif? Bagaimana tanggapan Bapak Ajip Rosyidi sebagai penyandang dana? Marilah kita mengoreksi diri kita sendiri.

[b] Tujuan

(1) Pendewasaan berpikir pengarang dan penyair sastra Jawa
(2) Transparansi dalam penilaian buku karya sastra terbaik
(3) Menumbuhkembangkan kreatifitas dalam penciptaan karya sastra

[c] Waktu dan Tempat

Pengadilan penerima hadiah sastra Rancage bagi pengarang dan penyair sastra Jawa tahun 1994 – 2001 diselenggarakan di Taman Budaya Jawa Timur (TBJ), Jl. Gentengkali 85 Surabaya, pada tanggal 30 Agustus 2002.

[d] Jenis Kegiatan

Kegiatan utama yaitu pengadilan penerima hadiah sastra Rancage bagi pegarang dan penyair sastra Jawa tahun 1994 – 2001 (pagi, siang, sore), sedangkan kegiatan tambahan adalah pementasan monolog Sangar Ronggowarsito dari Jogjakarta, pembacaan karya sastra Jawa modern (malam).

[e] Peserta

Peserta yaitu pengarang dan penyair sastra Jawa modern dari berbagai penjuru tanah air, khususnya yang berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY, yang tidak kurang dari 80 orang. Peserta lain yaitu pemerhati sastra Jawa, para ahli sastra Jawa, dan peneliti sastra Jawa.

[f] Terdakwa, Hakim, Jaksa Penuntut, Pembela, dan Saksi-saksi

(1) Terdakwa terdiri atas:
a. F.C. Pamudji
b. Satim Kadaryono
c. Esmiet
d. Djaimin K.
e. Suharmono Kasiyun
f. Widodo Basuki
g. Djayus Pete

(2) Hakim
a. Hakim Ketua (Rama Sudiyatmana, Semarang)
b. Hakim Anggota: Daniel Tito (Sragen), Bonari Nabonenar (Surabaya), Aming Aminoedhin (Mojokerto), A. Nugroho (Jogjakarta).

(3) Jaksa Penuntut
a. Jaksa Ketua: Bagus Putu Parto
b. Anggota: Suwardi Endraswara (Jogjakarta), Triyanto Triwikromo (Semarang), Yunani Prawiranegara (Gresik), Budi Palopo (Gresik).

(4) Saksi-saksi
a. Saksi Meringankan: Tjahjono Widarmanto (Ngawi), Herry Lamongan (Lamongan), Es Danar Pangeran (Lamongan), Irul Budianto (Solo).
b. Saksi Memberatkan: Yunani Sri Wahyuni (Surabaya), Sunarko Sodrun Budiman (Tulungagung), Sri Widati Pradopo (Jogjakarta), Moch. Nursyahid Purnomo (Solo)

[g] Registrasi dan Akomodasi

Peserta yang diundang disediakan penginapan sederhana di Wisma Seni Taman Budaya Jawa Timur, Jl. Gentengkali 85 Surabaya. Selain itu disediakan konsumsi secukupnya selama acara berlangsung (makan pagi, siang, dan malam tanggal 30 Agustus 2002). Panitia tidak menyediakan transport lokal maupun antarkota bagi peserta, kecuali bagi hakim, jaksa, pembela, dan saksi. Peserta wajib mengisi formulir yang telah disediakan Panitia paling lambat 27 Agustus 2002. Atau, untuk layanan cepat dapat menghubungi Bonari Nabonenar melalui HP: 081 6542 8973 atau e-mail: nabonenar@yahoo.com Daftar ulang atau check-in dilakukan Jumat pagi tanggal 30 Agustus 2002 pukul 06.00 – 08.00 WIB.


ACARA

Jumat 30 Agustus 2002:
08.30 – 09.00 WIB: Pembukaan
a. Laporan Ketua Panitia
b. Ucapan Selamat Datang dari Kepala TBJ
c. Sambutan Dekan FBS Unesa
09.00 – 09.30 WIB: Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
0930 – 10.30 WIB : Pemeriksaan Saksi-saksi
10.30 – 11.00 WIB: Pembacaan Pledoi (Pembelaan) oleh Pembela
11.00 – 12.30 WIB: Ishoma (Sidang ditunda)
12.30 – 13.00 WIB: Monolog oleh Bagus Putu Parto
13.00 – 14.30 WIB: Pembacaan keputusan oleh Haki Ketua
14.30 – 15.00 WIB: Salat Asar
15.00 – 17.00 WIB: Dialog Sastrawan Jawa dipimpin Suharmono Kasiyun
17.00 – 19.00 WIB: Ishoma
19.00 – 23.00 WIB: Pentas Sastra Jawa dan Monolog Sanggar Ronggowarsito Jogjakarta

Sabtu, 31 Agustus 2002:
07.30 : Menuju Auditorium Unesa, bis disediakan Panitia
08.30 – selesai : Mengikuti Upacara Penerimaan Hadiah Sastra Rancage


*) Leaflet yang dibuat Panitia Pekan Budaya Jawa 2002

0 urun rembug: