Monday 19 January 2009

Ketika Daerah ’’Diberi Porsi’’ untuk Ikut Mengurusi TKI

’’Seiring efektifnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-22/MEN/ XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengalihkan sebagian besar kewenangan pelayanan TKI dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ke pemerintah daerah.’’



Begitu Kompas (di-online-kan Jumat, 9 Januari 2009 | 00:46 WIB) menulis, menyampung paragraph pertama berita berjudul ’’ BNP2TKI Lapor Presiden soal Pengalihan Kewenangan’’ yang berbunyi begini: ’’ Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia bakal kehilangan 95 persen porsi pekerjaan mulai 1
Februari 2009.’’

Kehilangan 95 persen pekerjaan? Ini musim PHK. Banyak orang kehilangan 100 % pekerjaan. Atau bahkan lebih, bisa lho kehilangan 110 atau 120 % ’pekerjaan’, karena, misalnya, begitu mengetahui dirinya di-PHK oleh instansi atau institusi tempatnya bekerja lantas kaget semangere (shock) sehingga kemlurusen alias kebablas sakit. Secara kelakar, kita bisa bilang bahwa kehilangan walau kehilangan 95 % dari yang dimiliki itu memang pantas kaget semangere, tetapi kalau mau memakai ilmu beja-ne wong Jawa (ilmu untung orang Jawa), seharusnya masih bisa bilang: ’’Untung yang hilang cuma 95 %. Coba kalau ilang semua!’’

Di sepanjang penerapan sistem otonomi daerah yang digeber pada awal-awal era reformasi, sering terdengar lagu pating klenyit, bahwa setelah reformasi ternyata banyak jembret-nya, sistem otonomi daerah pun ternyata dinilai banyak pihak melenceng dari cita-cita semula. Bahkan, seorang Prof Ryas Rasyid mantan Mendagri yang boleh dibilang sebagai bidan penerapan Sistem Otonomi Daerah dalam sebuah seminar di Surabaya dengan nada geram mengatakan bahwa penerapan sistem pemerintahan yang diperjuangkannya itu melenceng dari harapan semula.

Keluhan Ryas Rasyid itu tidak hanya dirasakan pula oleh mereka yang berkecimpung di bidang politik, ekonomi, dan di lembaga-lembaga pemerintahan daerah, tetapi juga di wilayah-wilayah kebudayaan lainnya, termasuk kesenian.

Tetapi, untuk lebih menegaskan lagi, tak bisa ditepis bahwa memang yang paling terasa adalah di wilayah-wilayah yang berpotensi dan berujung pada duit dan kekuasaan. Termasuk di antaranya wilayah yang berkaitan dengan urusan buruh migran Indonesia itu.

Maka, kita berharap semakin terdistribusikannya wewenang ’mengurusi’ BMI ke daerah akan membuat semakin banyak pihak lebih merasa punya tanggung jawab, dan bukannya menambah jumlah meja yang harus diselipi amplop. Bukankah begitu? Jadi, makin banyak yang ’mengurusi’ BMI itu maksudnya makin banyaklah yang ngopeni bukannya makin banyak yang ’’membuat BMI jadi kurus.’’ [bon-untuk media komunitas bmi-hk]

5 urun rembug:

mas, bgmn cara membaca tabloid intermezo-nya..??? hehehee

duniayanu.blogspot.com

nunggu yen dikirimi mas.... sabar ya

klo spanduk itu masuk pajak daerah tk 2, kewenangannya ada pada dispenda/BPKAD. Di galek bagi spanduk/baliho yg sudah lunas pajak daerah ntar dikasih stiker warna orange.

Wah, Jan tenan mas, BMI ne dewe yo kudu ngati-ati lan kudu ngerti lan wani. Nanging ora ngawur. Ayo podo disengkuyung bebarengan sing dadi pamujane poro BMI.