Wednesday 15 February 2012

MANA KONTROL DARI DALAM PARTAI?

Saya tertarik dengan lontaran politikus sebuah partai dalam sebuah acara dialog televisi. Dikatakannya, partainya tidak pernah dan tidak akan toleran terhadap para anggota maupun pengurus yang tersandung persoalan korupsi, dan dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).





FOTO; dari SINI


Di mana menariknya? Dalam serentetan kata-kata yang diberondongkannya, politikus tersebut hanya mengisaratkan bahwa yang dimaksudkan dengan istilah ”tersandung” adalah jika tindak kejahatan yang bernama korupsi itu ketahuan oleh pihak lain. Pertanyaan besar saya, bagaimana dengan mekanisme kontrol di dalam partai itu?

Sampai acara dialopg yang berdurasi (rasanya lebih dari 60 menit) itu, saya tidak juga menemukan kata-kata atau kalimat yang dapat meredam pertanyaan besar saya tersebut. Bagaimana mekanisme kontrol di dalam partai itu sendiri? Apakah seseorang, anggota atau pengurus, baru dikenai sanksi oleh partai jika ia menjahati partainya sendiri, misal melakukan tindak indisipliner dan/atau meng-korup uang Partai?

Saya tahu, jika pun pertanyaan saya itu terlontar, jawabannya pastilah: mekanisme kontrol dari dalam (partai sendiri) itu ada. Dan telah dijalankan dengan baik. Namanya kejahatan, tidak peduli siapa yang jadi sasaran, ia tetaplah kejahatan. Maka, jika kejahatan itu terbukti dilakukan oleh ”oknum” anggota atau pengurus partai, pasti yang bersangkutan akan dikenai sanksi, juga oleh partainya sendiri.

Tetapi, semoga kerusakan tidak pada mata saya, sehingga saya merasa tak pernah mendapatkan secuil pun jawaban atas pertanyaan besar saya tadi itu. Bahkan, ia makin membesar dari hari ke hari. [*]

0 urun rembug: